Tangerang – 15/12/2023, desak-news.com .Sebuah toko penjual Minuman Keras (Miras) oplosan jenis Ciu ilegal tepatnya di Jalan Raya Serang KM 28,6 Pos Sentul Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten, tampaknya terkesan bebas dari peredaran, ironisnya rata-rata konsumennya para remaja hingga berbagai kalangan
Dalam penulusaran awak media dilokasi, tampak seorang penjual miras tersebut bernama rizki, ia mengaku, miras yang ia jual hanya jenis ciu ilegal. Sabtu (02/12) kemarin
Ini kami jual cuma ciu doang bang, kalau jenis miras yang lain kami gak jual. Cetus rizki kepada awak media.
Dalam aktifitas penjualan tersebut, beroprasi sejak sekian lama hingga bertahun-tahun.
Kalau toko jualan ciu disini sih sudah lama bang sudah beberapa tahun, tapi kalau saya disini masih baru lebih kurang 5 bulan nunggu toko ini. Kilasnya
Lantas ia mengaku, lanjut rizki, pemiliknya ada di jawa bang namanya arif, selebihnya saya tidak tau bang. Sambung rizki
Menanggapi persoalan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru mengungkapkan. kami sebagai peran dalam pengawasan kontrol sosial menolak keras adanya penjual miras yang berdampak sangat buruk terhadap generasi anak muda, dan akan menimbulkan orang bersikap menjadi kriminal. Ungkapnya
Selain itu, minuman keras (Miras) oplosan jenis ciu ilegal tersebut juga diduga merupakan pemicu tindakan kejahatan jalanan maupun tawuran remaja yang kerap terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Cetus heru
Kendatinya, kami meminta, lanjut heru, agar aparat kepolisian Polsek Balaraja untuk menutup segala aktivitas yang berbentuk segala kegiatan penjualan miras tersebut,guna menciptakan situasi dan kondisi yang religius aman dan tentram khususnya Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Tangerang. Sambungnya
Tak hanya itu, kami pun berharap, masih heru, agar wilayah hukum kabupaten tangerang bersih dan terbebas dari peredaran dan penjualan miras oplosan ilegal dan segala bentuk jenis miras lainnya. Dan juga kami akan terus berupaya melakukan kontrol sebagaimana menjalankan Tugas Pokok Pungsi (Tupoksi) sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara indonesia. Pungkasnya
Redaksi/Andi Farma