Tangerang, 12/11/2023, desak-news.com .Rencana pemasangan papan reklame yang berlokasi di Kp Caringin RT 01,RW 02 desa Caringin kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang , dipertanyakan kondisi tersebut terlihat saat melintas di jalan raya Cangkudu cisoka .Sabtu , 11/ 11/ 2023
Sebagai mana yang tertuang dalam peraturan bupati nomor 43 , tahun 2018 tentang tata cara pelaksana pemungutan pajak reklame.
Papan reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin
Rencana Pemasangan Papan reklame pegadaian ini nampak terlihat di sepanjang jalan Cisoka Cangkudu kp Caringin terdapat 4 tiang kaki papan reklame tersebut
Pada saat awak media ke lokasi bertemu dengan salah satu pelaksana “Robi” ketika dikonfirmasi , rencana nya mau bikin apa pak , (red) ,” bikin papan reklame pegadaian pak”,, jawabnya,
Terkait izinnya sudah lengkap pak(red) ,” soal izin sudah ada di pusat, kalo untuk lebih jelas coba bapak koordinasi ke pusat ini nomor kontaknya,,jawab nya lagi
Terkait izin lingkungan / wilayah antara Rt/ RW sudah belum, termasuk satpol PP kecamatan Cisoka (red), kalo izin lingkungan RT / RW dan desa termasuk dari pihak kecamatan satpol PP belum pak” tuturnya
Dilain tempat, Rukamanta/ Umang yang
dipanggil sehari harinya selaku anggota satpol PP kecamatan Cisoka , saat di hubungi awak media melalui Whatsaap nya terkait rencana pemasangan papan reklame pegadaian ( red) , hari ini tidak ada salah satu perusahaan yang menghadap kami, terutama pelaksana papan reklame belum ada yang datang ke saya coba nanti saya hubungi teman yang lagi piket, ” tutur umang
Hingga berita ini diterbitkan pihak kecamatan Cisoka belum bisa dikonfirmasi.
Redaksi/Rifal