Tangerang, 03/10/23, desak-news.com .Standar manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan ( SMK) N, 9, (DAK) wilayah kabupaten Tangerang , perum Argo pinggiran desa pasanggrahan kecamatan solar Kabupaten Tangerang provinsi Banten tampak terlihat jelas lemah dalam Pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak dinas terkait menjadikan para pekerja proyek itu mengabaikan K3. Jumat (29/09/2023)
Proyek pembangunan gedung Sarana dan prasarana (DAK) SMK,N, 9, proyek yang dikerjakan CV : ARRAHJI , dengan anggaran APBD kabupaten Tangerang melalui dinas pendidikan dan provinsi kebudayaan Banten Anggaran Tahun 2023 yang dibiayai Pemerintah dengan nilai senilai Rp. 12, 289, 313 , 850 ( Dua Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta ,Tiga Ratus Tiga Belas Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah )
Saat awak media turun ke lokasi terlihat jelas bahwa Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha , Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana dan Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Proyek pembangunan gedung sarana dan sarana dugaan kuat hasil pantauan awak media dilokasi banyak kejanggalan kejanggalan yang ditemukan terkait pembesian , standar menejemen kerja,(K3) keresikan kebersihan ( 5R) dan lain sebagainya,
Ketika awak media bertemu Kesalah satu pekerja yang enggan disebut namanya, sudah berapa lama kerja disini PK(red) ,dari bulan Agustus , ucap nya ,
Semen yang dipake merek apa ( red) , “semen merek Dinamik, ada pun semen tiga roda hanya sementara aja, ucapnya lagi, Pengawas mandor / pelaksananya mana pak, (red) ,” tadi terdiam disini, mungkin lagi keluar kali, ucapnya,
Imam , selaku pihak sekolah SMK N, 9, perum argo desa pasanggrahan kecamatan Solear bagian sarana dan prasarana dan sekali Gus sebagai pengawasan / monitoring di sekolahan tersebut, saat dihubungi awak media lewat whatsaap nya( red) ” pak kalo kami dari pihak sekolah hanya sebagai pengawasan aja dan sifat pemantauan ada pun terkait pelaksanaan kerja dan aturannya saya belum tahu, dan dari pihak sekolah hanya menerima konci aja / terima bersih, selanjutnya coba bapak temuin mandornya disitu,” Katanya,
Proyek pembangunan gedung sarana dan pra sarana diduga langgar SOP
Setelah berita ini diterbitkan pihak mandor dan pelaksana belum bisa dihubungi,
Redaksi/Rifal