Tangerang, 22/09/23. desak-news.com . Dampak terlihat jelas di depan mata, ketika melihat pembangunan perkemahan pramuka desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten yang belakangan ini menuai sorotan,(Jumat 22/09/2023)
Pasalnya terdapat indikasi dugaa eksploitasi terhadap anak, salah satunya adalah dengan memperkerjakan anak di bawah umur.
Walau dalam Undang-Undang sudah diatur dengan tegas dan jelas terkait resiko bagi perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur, akan tetapi aturan itu seakan tidak dihiraukan oleh pemilik perusahaan. Seperti yang terlihat di proyek pembangunan perkemahan Pramuka desa Cisoka Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang Banten.
dugaan keras pihak pelaksana sengaja memperkerjakan anak dibawah umur tanpa takut akan sanksi dari pemerintah, padahal di dalam UU Komisi Perlindangan Anak dan Perempuan Indonesia sudah jelas tidak dibenarkan mempekerjakan anak di bawah umur
Taslim wirawan selaku penggiat kontrol sosial dari lembaga Seroja Indonesia menyikapi terkait dengan adanya pekerja di bawah umur sangat menyayangkan, yang hal tersebut sangat tidak di perbolehkan, apapun bentuknya Exploitasi anak termasuk dalam tindak Pidana, secepat mungkin kami akan melaporkan ke Dinas terkait perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut akar di cabut ijin operasionalnya..
Redaksi/Rifal