Tangerang 20/09/2023, desak-news.com . Saat ini kebutuhan akan internet semakin tinggi, sejalan dengan itu semakin banyak juga bermunculan pengusaha jasa jaringan internet yang dikenal dengan Internet Service Provider (ISP).
Belakang diketahui, hal ini sangat disayangkan, pemasangan jaringan kabel berjenis Fiber Optik dipasang di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara(PLN) dengan semrawut. Diduga kuat, pemasangan kabel tersebut dilakukan secara illegal tanpa izin dari pihak Telekomunikasi(Telkom) dan PLN, seperti yang kerap terlihat di Jalan umum, Adiyasa/Solear, Cisoka, tepatnya diseputaran Kecamatan Cisoka.Solear Se-kabupaten Tangerang.
Humas DPP LSM Pelopor Indonesia Hariri Mengungkapkan, bahwa posisi kabel yang sangat semrawut itu menurutnya bisa membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Solear dan sekitarnya, kami menghimbau kepada penyediaan jasa kabel Fiber Optik agar melengkapi identitas serta surat yang resmi(red-legalitas) dan bagi yang mendapatkan rekomendasi agar saat bekerja melengkapi surat tugas serta aturan yang berlaku, dimaksud saat terjadi kabel putus atau tertimpa dahan yang patah.
Apalagi kabel ini posisinya melintasi jalan raya, Jadi sangat membahayakan konsumen selaku pengguna jalan. Yang lebih menarik lagi itu nampak box ODP menempel di tiang listrik. ungkap Hariri
Dalam hal ini, kami akan akan melakukan konfirmasi, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, terkait perizinannya secara singkat akan meminta DPMPTSP agar turun untuk meninjau ke lapangan dan apabila ada ditemukan pelanggar, untuk segera ditindak. Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi oleh Hariri, Humas Lsm Pelopor Indonesia, Pihak PT. PLN Kabupaten Tangerang, Bidang Pengamanan Aset Telkom Dalam Gedung dan Luar Gedung. Rabu 20/09/2023, menyampaikan bisnis Wi-Fi atau penyedia jasa internet yang menumpang di tiang listrik tersebut untuk digunakan pemasangan Kabel Instalansi Fiber Optik untuk tujuan menghubungkan akses internet Wi-Fi satu titik ke titik lain atau disambungkan ke rumah masyarakat yang merupakan pelanggan mereka.
Kabel instalansi Fiber Optik/Kabel Wi-Fi milik Provider Internet (Penyedia Jasa Internet) yang terpasang di tiang Listrik milik BUMN itu Ilegal, tanpa adanya perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero) kabupaten Tangerang.
Kami sudah koordinasi dengan pihak Icon, dan kami akan tertibkan kabel – kabel ilegal tersebut. Yang jelas kita akan memutus jaringan kabel yang menempel di tiang PLN karena tidak pada tempatnya” sambung Agus PT .PLN Kabupaten Tangerang bidang pengamanan aset dan Telkom Dalam Gedung dan Luar Gedung.
Dikatakannya hal tersebut merupakan aset BUMN atau negara, kalau tidak dilindungi akan terjadi kerugian negara dan jika dibiarkan maka kelompok bisnis tersebut mengeruk keuntungan sepihak.
Berdasarkan keterangan dari pihak PT. PLN Maka LSM Pelopor Indonesia akan bersama-sama pihak terkait menindaklanjuti Perusahaan yang memanfaatkan aset PT. PLN secara tidak benar.
Redaksi/Shd