Tangerang 19/09/2023, desak-news.com Berdasarkan Temuan LSM Pelopor Indonesia Dan Klarifikasi Pihak Sekolah SMAN 8 dan Komite Sekolah Yang terdiri dari Plt. Kepala Sekolah, WaKepsek, Humas dan Juga Guru Bid. Kesenian Yang Ditemui Rekan Media Dan LSM Pelopor menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya kegiatan pentas seni yang akan diselenggarakan di Perum Triraksa 2 Kafe IDE Kecamatan Tigaraksa pada Hari Sabtu 30 September 2023 Mendatang.
Kasus Pungli yang dilakukan Oknum Guru Sekolah SMAN 8, dari hasil pertemuan dan klarifikasi pihak sekolah tidak adanya Sanksi oleh Pihak Sekolah SMAN 8 Terhadap Oknum Guru yang melakukan Pungli dengan mengatasnamakan Sekolah SMAN 8, Cisoka. Tentunya ini menjadi Catatan Penting bagi Dunia pendidikan diwilayah hukum Kecamatan Cisoka dan Kabupaten Tangerang yang terkesan melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek yang menyimpang dalam dunia pendidikan, karna Oknum guru dapat melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Sekolah tanpa diketahui Pihak Sekolah dan Komite Sekolah.
Belakangan ini diketahui, bahwa pada saat mendengar ramainya isu miring terkait tindakan yang sudah dilakukan oleh sejumlah oknum guru tersebut, pihak sekolah sudah menegur dan hanya memberikan himbauan, untuk menyerahkan kembali uang pendaftaran kepada peserta siswa-siswinya. Terangnya penjelasan dari salah satu guru.
Menurut Humas LSM Pelopor Hariri yang mengikuti Pertemuan Klarifikasi pihak sekolah mengatakan ” Kami akan tetap melanjutkan temuan kami ke Pihak yang berwenang, walaupun pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf namun Perbuatan yang dilakukan Oknum Guru ini harus tetap dilanjutkan kasusnya, karna ini mencoreng dunia pendidikan kita”.
Menurutnya dalam hal ini, “tindakan yang sudah dilakukan oleh sejumlah oknum guru dan pihak sekolah yang telah menjatuhkan Marwah SMAN 8 yang sudah menjadi sekolah unggulan itu, kami akan tetap upaya melanjutkan kewajiban kami sebagai pegiat kontrol sosial guna meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan masyarakat, menjaga nilai agama, untuk menempuh dan melayangkan surat kepada Dinas terkait Provinsi Banten dan aparatur penegak hukum (APH) agar menindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku berlaku di negara Republik Indonesia “. Tegas Hariri.
Redaksi/Shd