ilustrasi
Tangerang, Desak-Berita _(31/8/2023). Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memang memberikan dampak baik bagi masyarakat khususnya di wilayah pedesaan,berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH :
- WNI (Warga Negara Indonesia) di tandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM. Subsidi BLT gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Program bansos bertujuan untuk mengurangi tingkat Kemiskinan di Indonesia, namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kesalahan yang seharusnya tidak sampai terjadi, dari mulai Kesalahan pendataan. Manipulasi data, Bantuan yang tidak tepat sasaran dan juga terdapat pungli yang dilakukan beberapa oknum pemerintahan kelurahan/Desa setempat, yang tentunya ini menjadikan program Bansos menjadi tidak efektif.
Seperti beberapa kasus di dua Desa yaitu Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dalam hal pendataan penerima bantuan serta dugaan pungli yang dilakukan oknum apartur Desa kepada salah satu penerima Bansos, sebut (M), Kp. Bunar, menurut bukti salah satu warga bahwa oknum pegawai Desa meminta sejumlah uang setelah yang bersangkutan menerima dana Bansos.
Serta Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka dilansir dari pemberitaan media setempat ( ifakta.news ), ada oknum ketua kelompok yang memegang kartu ATM PKH yang sudah berlangsung tahunan.Pasalnya oknum ketua kelompok dengan sengaja mengumpulkan ATM yang ditarik langsung di setiap keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Kemudian, setelah terkumpul kartu ATM di tahan/pegang oleh oknum ketua kelompok tersebut.
Dengan beberapa kesalahan dalam proses penyaluran Bansos di Masyarakat perlu adanya pengawasan yang ketat dari dinas terkait sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum perangkat desa, yang seharusnya tidak terjadi.
Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan penyaluran Bansos PKH dan BPNT tentunya menjadi cela oknum aparatur Desa untuk mengeruk keuntungan pribadi.(Div.Red)