Desak-news.c0m _senin- Bantuan Sosial Masyarakat berupa uang sejumlah 900.000 yang disalurkan melalui Bank BJB, menuai polemik di kalangan penerima bantuan pada hari Jum’at 18 Agustus 2023 kemarin.
Madharis salah satu penerima bantuan sosial adalah korban kesalahan pendataan yang mengakibatkan ia tidak berhak mendapatkan Bantuan Sosial berupa uang senilai 900.000, karena data yang terdaftar tidak sesuai dengan indentitas penerima bantuan. “Saya berangkat bersama para penerima bantuan yang lain, karna saya mendapatkan informasi bahwa saya mendapatkan bantuan sosial dari pihak Desa Sukatani – kec Cisoka” ungkap Madharis (52). “Kemudian setelah sampai disana (Bank BJB, KCP Kawidaran) dan nama saya dipanggil oleh pihak Bank, Namun saat saya memberikan identitas (KTP) ternyata NiK saya tidak sama Dengan Nik yang terdaftar”.
Kesalahan pendataan yang terjadi karena kelalaian petugas pendataan di pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka dengan nama yang sama tapi Nik KTP berbeda. Berdasarkan hasil mediasi antara pihak penerima bantuan dengan pihak desa akhirnya memutuskan dana bantuan tersebut dibagi menjadi 2, penerima yang terdaftar dengan penerima bantuan. “ya, setelah saya di mediasi akhirnya pihak desa membagi dua bantuan yang seharusnya saya terima, walaupun tanpa ketidakhadiran dari penerima bantuan yang terdaftar, mau bagaimana lagi ya..saya terima keputusan tersebut”. Pungkas Madhari. (28/8/2023).
Namun menurut keterangan Madharis keputusan berubah keesokan harinya (29/8/2023) bahwa ia tidak berhak menerima bantuan Sosial yang digulirkan Pemerintah melalui Bank BJB KCP Balaraja.
Tak Cukup sampai disitu, Carut Marut Pembagian Bantuan Sosial Juga terjadi pada
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Harja , Kecamatan Cisoka edisi isu tak sedap. Dikutip (ifakta.news) Hal ini, dipicu karena Kartu ATM PKH BPNT yang wajib dipegang oleh tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ternyata ditarikin, diduga ditahan oleh oknum ketua kelompok Desa Karang Harja , Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Selasa (29/08/2023) sekira pukul 09.24 Wib.
Dampaknya, KPM sebagai pemilik kartu ATM tidak bisa leluasa menggunakan ATM tersebut. Oleh karena itu, oknum ketua kelompok memegang kartu ATM PKH BPNT tersebut. Dan, kondisi ini bahkan berlangsung sudah lama, Bahkan Tahunan sejak ATM PKH turun.
Kartu ATM PKH BPNT . Menurut aturan kartu ATM PKH harus dipegang oleh tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disaat pengambilan uang tunai dan BPNT atau sesudahnya pengambilan uang tunai dan BPNT. Karena yang berhak memegang Kartu ATM PKH yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan oknum ketua kelompok tidak berhak memegang Kartu ATM PKH tersebut.
Persoalannya bukan hanya di situ. Dengan sistem pengkondisian tersebut, terdapat indikasi permainan harga yang bisa dilakukan. Ada indikasi pula, program itu digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
Diduga penyaluran uang tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka sudah terkordinir. Pasalnya, salah satu oknum ketua kelompok dengan sengaja mengumpulkan kartu ATM yang ditarik langsung di setiap Keluarga Penerima Manfaat. Kemudian, setelah terkumpul kartu ATM Keluarga Penerima Manfaat ditahan/dipegang oleh oknum ketua kelompok tersebut.
Penerima BPNT sebut M Warga Kp Megu Menjelaskan Diri mendapatkan BPNT Sebesar 400 ribu Rupiah dan mendapat potongan 10.ribu, Menjelaskan Dirinya mendapat BPNT sudah lamaTetapi Sayang kalu untuk ATM dll saya tidak pegang semua di pegang Oleh ketua Kelompok BPNT, saya haya dapat Uangya Aja kadang juga saya taunya dari sodara rekan memberi tahu akan ada Pembagian BPNT tandasnya
Hal tersebut terjadi Oknum Ketua PKH BPNT Insial A dan inisial E, yang mempunyai Toko Brilink mamah mauraa , Brilink Neng eha Yang Belokasi Kampung Megu RT 002 RW 001, RT 01 RW 01 Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Sudah bertahun-tahun menahan ATM Penerima Inisial M , J, R, A, I, A, S ,Hampir seluruh Penerima Semua ATM Yang di kuasai ketua BPNT.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Pendamping Desa Karang Harja Sugandi mengatakan, maaf saya lagi di cikupa, tidak tau ada pembagian wilayah BPNT, dan untuk wilayah karang Harja pastinya untuk kartu ATM di genggaman masing – masing. Bila ada yang menyimpang silahkan Ditindak lanjuti pada Selasa jam 13.40 (29/8/2023)
Anggota KWRI Kabupaten Tangerang Sayuti Mengapi Hal Tersebut tidak membenarkan karena ini haknya KPM dan buku rekening ataupun ATM wajib dipegang KPM bukan dipegang ketua kelompok ataupun yang lainnya, namun tugas mereka mengarahkan kan bagi KPM yang belum paham, Kami akan laporkan jika ini benar adanya, ” tegas Sayuti sebagai Anggota KWRI merangkap Aliansi Lembaga Ali Baba Kabupaten Tangerang,
Anggota KWRI, Kabupaten Tangerang Mengapi Hal Tersebut tidak membenarkan karena ini haknya KPM dan buku rekening ataupun ATM wajib dipegang KPM bukan dipegang ketua kelompok ataupun yang lainnya, namun tugas mereka mengarah ke KPM yang belum paham, Kami akan laporkan jika ini benar adanya, ” tegas Sayuti sebagai Anggota KWRI merangkap Aliansi Lembaga Ali Baba Kabupaten Tangerang,
Diturunkannya berita ini pihak ketua BPNT blm bisa di komfirmasi ataupun di mintai keterangan (ifakta.news)
Redaksi