Desak-news – Warga Kampung selon Desa Kali Asin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang-Banten, diduga menjadi korban modus penipuan gadai mobil.
Dalam peristiwa tersebut, ibu Yuyun(52) dan Pak Aspari alias Bari(67) diduga korban penipuan modus gadai mobil dengan penawaran senilai Rp.30.000.000, dengan sistem transaksi yang diduga melalui transfer ke salah satu rekening bank dengan nilai Rp.18.000.000 dan kemudian melakukan transaksi tunai/tunai senilai Rp.10.500.000 dengan total nilai transaksi gadai sejumlah Rp.28.500.000.
Dari peristiwa tersebut, awak media dan salah satu Anggota LSM dari Pelopor indonesia mendatangi Yuyun dan suami bari(korban)di tempat toko sembako usaha sehari-hari yang ia jalani. Selasa 29 Agustus 2023
Kejadian bermula, pada Senin 10 Juli 2023 lalu, pada saat ibu Yuyun, dan suami bapak Aspari alias bari, tiba-tiba di datangi oleh seorang pria yang diduga tetangga korban bernama Suhandi menawarkan sebuah kendaraan mobil dengan merek Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi A 1848 TK, ironisnya penawaran gadai mobil tersebut tidak disertai dengan kelengkapan bukti-bukti Surat Tanda Naik Kendaraan(STNK) dan beberapa surat-surat lainnya.
Penawaran Gadai mobil sempat ditolak oleh ibu yuyun(korban) namun selang beberapa menit kemudian, diduga Andi CS yang berjumlah sekira 6 orang, diduga ada salah satu wanita dari sekira ke 6 orang tersebut, dan mendatangi ibu yuyun dan pak bari untuk mencoba menawarkan gadai mobilnya kembali disertai dengan dalih membawa surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian, dan diduga membawa bukti struk pembayaran angsuran dari lising Adira finance. Beber Yuyun dan Bari kepada media awak.
Kata Yuyun dan bari, transaksi gadai mobil dilakukan keesokan harinya hingga jadi dengan membubuhkan kwitansi dengan keterangan menitipkan senilai uang Rp.30.000.000 kepada saudara Ahmad dengan jaminan 1 unit kendaraan mobil Honda Mobilio dengan No.Pol A 1848 TK pada Selasa 11 Juli 2023, dari rekan Suhandi cs yang diduga pemilik kendaraan mobil tersebut sekaligus menitipkan sebuah Kartu Tanda Penduduk Asli(KTP Asli) beralamat Kampung Senen Rt 02/07 Desa Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang-Banten.
Sisa nilai gadai dari kwitansi yang tertulis sejumlah Rp.1.500.000 akan diberikan oleh yuyun dan bari ketika Ahmad dan Suhandi Cs menyerahkan berupa bukti surat-surat asli yang sudah berjanji dalam transaksi tersebut. Terang Yuyun dan Bari
Menurutnya, sekira 3 hari pasca transaksi dilakukan, sekira 2 orang yang diduga pemilik Rental mobil(Cinthia Rental Car) mendatangi rumah ibu yuyun dan pak bari, penilaian perihal mobil yang berada ditangan ibu yuyun dan pak bari, kemudian 2 orang tersebut menarik mobil dengan menulis sebuah Berita Acara. pada Minggu 16 Juli 2023. Tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan pihak korban didampingi LSM Pelopor Indonesia akan membuat laporan kepada pihak Aparatur Penegak Hukum(APH)
red.(Andi Farma)